POLEWALI, RADARSULBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar dukung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengolahan limbah domestik yang didorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena peraturan ini mendukung upaya pengentasan stunting di Kabupaten Polman.
Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud mengatakan stunting tidak hanya disebabkan oleh kekurangan gizi. Namun faktor lainnya yang sangat mempengaruhi yakni pola hidup yang tidak sehat serta penggunaan air tanah yang tercemar limbah akibat dari penggunaan septik tank yang masih konvensional. Sehingga menyebabkan air tanah tercemar sementara masih banyak warga yang menggunakan sumur bor dan sumur resapan sebagai sumber air bersih.
Jupri Mahmud menambhakan Ranperda tentang pengelolaan limbah domestik tersebut sangat penting untuk masa depan masyarakat yang lebih sehat. Sudah selayaknya sejak dini harus dibuatkan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah agar tidak menjadi permasalahan dimasa yang akan datang khususnya masalah kesehatan.
“Saya berharap pihak eksekutif bisa segera menyiapkan draftnya untuk diajukan untuk dibahas secara bersama kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Kata dia pengelolaan limbah domestik ini sangat penting untuk dipersyaratkan untuk pengembangan rumah hunian seperti perumahan, agar kesehatan masyarakat atau konsumennya itu terjaga dengan tidak menggunakan air yang tercemar.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Baharuddin mengatakan kendala selama ini dalam pengolahan limbah domestik rumah tangga seperti tinja karena belum ada perda yang mengaturnya. Apalagi sudah ada bantuan mobil pengangkut tinja satu unit tapi belum ada Perda yang mengatur terkait operasionalnya.
“Kita saat ini dorong pembuatan Ranperda pengolahan limbah domestik rumah tangga, sehingga ada landasan hukum dalam pengelolaannya serta operasional mobil pengangkut tinja. Mengapa Ranperda ini sangat penting didorong untuk dibahas di dewan karena untuk melindungi masyarakat. Mereka tinggal di perumahan dengan resiko bahaya kesehatan perlu menjadi perhatian serius bagaimana melalui Ranperda ini didorong agar semua pengembang perumahan menggunakan septik tank yang standar pabrikan,” tutur Baharuddin.
Nantinya dalam Ranperda ini pihaknya ingin setiap developer perumahan membuat septik tank standar pabrikan. Tidak hanya itu masyarakat lainnya juga sebaiknya merubah septik tanknya dari konvensional ke standar pabrik untuk mencegah stunting.
Menurutnya penggunaan air bor atau sumur resapan dikawasan pemukiman padat penduduk termasuk di BTN sangat rentan. Pasalnya jarak antara limbah tinja dengan sumur bor masyarakat banyak yang kurang dari sepuluh meter.
“Saat ini belum ada developer atau pengembang perumahan yang menggunakan septik tank pabrikan sebagai tempat penampungan tinja. Sehingga sumber air warganya sangat rentan tercemar,” ujar Baharuddin.
Ia berharap kedepannya, Ranperda terkait pengelolaan limbah ini bisa segera dibahas agar kesehatan masyarakat lebih baik lagi dan utamanya terbebas dari stunting dan penyakit lainnya. (arf/mkb)