Bharada E Jalani Sidang, Penasihat Hukum Singgung Soal Perintah Ferdy Sambo

  • Bagikan
Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa 25 Oktober 2022. --Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn--

JAKARTA, RADARSULBAR – Bharada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan 12 saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.

Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy menyatakan sidang kliennya hari ini bakal membuktikan apakah diperintah Ferdy Sambo atau tidak dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.

“Terkait persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo,” kata Ronny Talapessy di lokasi, Senin 7 November 2022.

Menurut Ronny, guna membuktikan hal itu, semuanya bakal dikaitkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Di sini kami akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan,” ucap Ronny.

Politikus PDIP itu menyinggung soal kliennya yang disidangkan bersamaan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ronny mengatakan pihaknya bakal memohon kepada majelis hakim agar kliennya dipisahkan dengan terdakwa lain pada sidang berikutnya.

Pasalnya, menurutnya, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara ini.

“Keterangan dia sebagai justice collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangka sejujur-jujurnya dan sebenarnya,” tutur Ronny.

JPU mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version