Dengan dikabulkannya gugatan Parsindo itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 pada 13 Oktober 2022 lalu dibatalkan.
Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Parsindo untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1×24 jam.
Sementara itu Gugatan yang Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU sehingga mereka memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.
Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh anggota majelis Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada tanggal 15—28 September dan ketika penambahan waktu pengisian Sipol pada tanggal 29—30 September. Saat itu, menurut Partai Republik, perangkat memasukkan dan mengedit informasi tidak berfungsi.
Selain itu, terjadi pula gangguan server. Bahkan, juga ada persoalan keterangan dokumen “memenuhi syarat (MS)” menjadi “tidak memenuhi syarat (TMS)”, serta hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.
Pada akhirnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Republik itu, Bawaslu memutuskan berita acara KPU tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terbit pada tanggal 13 Oktober 2022 dibatalkan.
Selanjutnya Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Partai Republik untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 selama 1 x 24 jam.
Dikatakan pula bahwa KPU juga diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu mulai dapat dilakukan oleh Partai Republik.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.