Cium Aroma Pungli, Massa Unjuk Rasa Minta KUPP Molawe Diperiksa

  • Bagikan

KENDARI, RADARSULBAR — Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Konawe Utara (HIPPMA-KONUT), Sulawesi Tenggara mendesak Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Molawe, Konawe Utara, Abdul Faisal Pontoh diperiksa dan diadili atas dugaan menyalahgunakan kewenangan serta diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan melalui unjuk rasa di Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut, Jumat 4 November 2022.

“Dengan bukti-bukti yang ada, temuan-temuan yang ada, berdasarkan kondisi di lapangan yang kami temukan, jelas itu adalah pelanggaran yang merugikan negara,” kata Samsir dalam orasinya.

Pelabuhan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini berjarak sekitar 94 kilometer dari Kota Kendari, Ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara. Di sekitar pelabuhan Molawe, banyak lahan-lahan tambang Nikel.

Informasi yang dihimpun, Abdul Faisal Pontoh menjabat Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konut sejak Senin 20 Juni 2022 menggantikan La Ode Wilo dan diketahui akan memasuki masa purnabakti (pensiun) pada Desember 2022.

Adapun terkait dugaan pungli dipungut dari penambang nikel maupun kapal pengangkut nikel.

Dugaan pungli ini mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta bagi kapal yang mengangkut hasil tambang nikel. Juga didapatkan salinan tanda transfer kepada Noer Fajrin, salah seorang staf perusahaan agen kapal dari PT Safina di Kendari. Teasuk salinan penyetoran uang dalam rekening Noer Fajrin mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu naik dalam kurun tiga bulan terakhir.

“Noer Fajrin ini adalah orang dekat Pak Kepala Syahbandar Abdul Faisal Ponto. Kabarnya ATM dan buku tabungan Noer Fajrin dipegang oleh Pak Faisal,” kata sumber di Konawe Utara.

Abdul Faisal Pontoh tidak membenarkan informasi tersebut. Ia beralasan, pembayaran di pelabuhan dilakukan satu pintu kepada bendahara melalui pelayanan daring.

“Setahu saya selama ini tidak ada pungutan tanpa ada dasar penagihan. Untuk jasa kapan, barang dan lain-lain sudah melalui bendahara dan pembayaran sistem online,” kata Faisal Pontoh lewat pesan singkat, Selasa 1 November 2022.

Kepala Kantor Syahbandar UPP Mulawe Abdul Faisal Pontoh membantah jika memiliki pegangan ATM atas nama Fajrin. Ia pun akan segera akan melakukan registrasi ulang semua agen pelayaran di wilayahnya untuk melacak apakah ada pegawai Kantor Syahbandar Molawe yang memiliki agen.

“Jika ada akan dicabut rekomendasinya,” tegas Faisal.

Begitupun soal pungli, Faisal Pontoh memastikan dirinya tidak melakukan praktik yang melanggar hukum. Justru ia menduga ada oknum mengatasnamakan dirinya melakukan pungli.

“Jangan sampai pegawai tersebut juga yang melakukan pungli mengatasnamakan pimpinan padahal itu untuk kepentingan dia sendiri,” tandasnya.

Sementara Noer Fajrin mengaku informasi pemilik buku rekening atas nama Noer Fajrin itu bukanlah miliknya.

“Tidak benar itu Pak, rekening saya di saya sendiri Pak,” singkat Fajrin juga lewat pesan singkat.

Luhut Dorong Keroyok Pungli di Pelabuhan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pelabuhan di Indonesia bersih dari praktik pungutan liar.

Kementerian/Lembaga terkait hingga pengusaha juga diharapkan berkontribusi memberangus praktik nakal di pelabuhan Indonesia. Hal ini juga dilakukan demi memangkas biaya logistik yang tinggi.

“Tingkatkan pengawasan pada operasional layanan jasa kepelabuhan, supaya mafia-mafia pelabuhan yang melakukan pungli, suap dan korupsi di kawasan pelabuhan sudah tidak ada lagi,” tegas Luhut dalam diskusi daring bertajuk Pangkas Port Stay dan Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Gak Sih, Kamis 27 Oktober 2022.

Luhut menjelaskan, pemberantasan itu melalui peningkatan layanan digital, koordinasi, hingga pengawasan pada kawasan pelabuhan. Selain itu perlu ada komitmen semua pihak untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.

“Untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan, dapat meningkatkan, pertama kecepatan layanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintah,” ujarnya.

“Sesuai amanah undang-undang 21 tahun 2019 tentang pernyataan sistem layanan operator pelabuhan dan pembenahan penyediaan layanan jasa kepelabuhan non pemerintah di kawasan Pelabuhan,” tutupnya. (*)

  • Bagikan