JAKARTA, RADARSULBAR – Bagi calon peserta seleksi pendaftaran PPPK tenaga guru tahun 2022, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, jangan sampai terlambat mendaftar. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan batas waktu pendaftaran hanya selama 14 hari.
Pendaftaran PPPK guru tahun 2022 ini mulai dibuka pada 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Jadi, calon peserta seleksi PPPK guru hanya punya waktu untuk mendaftar ada 14 hari.
Bagi calon peserta pendaftaran PPPK guru bisa melakukan pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sejak mulai dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Dalam pendaftaran PPPK 2022 ini, Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini.
Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
“Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa 1 November 2022.
Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Setelah pendafataran ditutup pada 13 November nanti, hasil seleksi baru akan dimumkan pada 16 dan 16 November 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.