JAKARTA, RADARSULBAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia kemarin di Gedung KY Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Pertemuan itu guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan. Khususnya berkaitan penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih mengatakan, penanganan keberatan tersebut dinilai tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM. Sehingga berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan bersifat final.
“Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim,”ujar Guntur.
Dia menjelaskan, setiap Putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021). Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam pelaksanaannya, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya,” pungkasnya. (jaf)