“Kita berharap pemerintah, swasta dan masyarakat bisa berkolaborasi untuk menangani stunting di Sulbar,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal menambahkan, umur menikah untuk anak itu berdasarkan Undang Undang pada usia 19 tahun laki-laki dan perempuan. Namun, usia ideal yang disarankan oleh BKKBN untuk menikah yaitu, perempuan pada usai 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
“Usia ini dianggap paling ideal dan sudah matang dari segala hal untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Andi Ruskati mengajak kepada masyarakat untuk terus menerus mensosialisasikan bahaya dari stunting untuk anak. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama suami agar memberikan perhatian yang besar kepada istri saat hamil.
“Jangan membuat istri stress agar nafsu makannya menjadi baik. Karena jika istri stress, maka tidak ada nafsu makannya, sehingga membuat anak yang dikandung mengalami kekurangan gizi yang berakibat pada stunting,” tambahnya.
Ketua PJK Sulsel Abdullah Kemma mengatakan, untuk mengatasi stunting, Posyandu disetiap daerah harus diaktifkan kembali. Karena melalui posyandu, permasalahan anak seperti kurang gizi dan lainnya bisa segera terdeteksi dan diatasi dengan cara memberikan makanan yang bergizi dan lainnya.
“Jaman orde baru, permasalahan stunting jarang sekali ditemukan. Ini karena posyandu sangat aktif,” ujarnya.
Camat Kalukku mengatakan, kegiatan ini harus menjadi momentum untuk mendapatkan pemahaman dalam menata kehidupan. Seperti, bagaimana standar hidup yang sehat, sehingga percepatan penurunan stunting di Kelurahan Bebanga bisa berjalan dengan cepat dan baik.