Selain pembebasan lahan sport center di Tinambung, Pemkab Polman juga melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Balanipa. Tetapi pembebasan lahannya ini ditarget selesai tahun anggaran berikutnya.
Kepala Bidang Cipta Karya Baharuddin menambahkan, pembebasan lahan pertama kali dianggarkan di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) termasuk tim apresialnya. Baru tahun 2022 ini pembayaran pembebasan lahan stadion dan kantor camat Balanipa dianggarkan di Dinas PUPR Polman.
“Saat ini sudah dalam tahapan pembebasan lahan untuk stadion. Kedepan akan dibangun stadion yang bagus dan menjadi pusat olahraga masyarakat di Kecamatan Tinambung dan sekitarnya,” jelas Baharuddin.
Selain stadion, PUPR juga bertanggungjawab untuk biaya pembebasan lahan kantor camat Balanipa seluas 6.000 meter persegi dengan harga Rp. 1,3 miliar.
Sementara proses pensertifikatan tanah yang sudah dibebaskan untuk stadion sport center di Tinambung dan lokasi Kantor Camat Balanipa menjadi kewenangan Disrumkintan Polman. (*)