JAKARTA, RADARSULBAR – PT Pertamina kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 November 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.
Perubahan harga itu, dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen itu tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga kali ini, tidak belaku pada Pertalite dan Pertamax. Artinya kedua jenis BBM ini tidak mengalami kenaikan atau penurunan harga.
Pertalite yakni masih sebesar Rp 10.000 per liter.
Begitu juga Pertamax masih tetap sebesar Rp 13.900 per liter di pulau Jawa-Bali.
Sementara itu, harga Pertamax Turbo mengalami penurunan sebesar Rp 600 per liter menjadi Rp 14.300 per liter dari sebelumnya Rp 14.950 per liter untuk wilayah Jawa-Bali.
Di sisi lain, harga Dexlite mengalami kenaikan sebesar Rp200 menjadi Rp 18.000 dari sebelumnya Rp 17.800 per liter.