Polman Dorong Perda Pengelolaan Tinja

  • Bagikan
Kendaraan operasional pengolahan tinja yang terparkir diparkiran kantor Dinas PUPR Polman. --arif budianto/radarsulbar--

POLEWALI, RADAR SULBAR — Dinas PUPR Polman mendapatkan bantuan kendaraan pengelolaan limbah tinja, hanya saja diperlukan peraturan daerah (perda) tentang limbah agar kendaraan tersebut dapat dioperasikan.

Untuk itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Polewali Mandar Baharuddin mendorong perda tentang limbah.

“Yang perlu didorong saat ini adalah pembuatan Perda untuk operasional kendaraan ini, keberadaan alat ini dimasa mendatang akan sangat membantu dalam melakukan upaya penurunan stunting,” jelas Kepala Bidang Cipta Karya Baharuddin. Minggu 30 Oktober 2022

Perda ini sangat penting bagi kesehatan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di perumahan.
“Bagaimana melalui Perda ini didorong agar semua pengembang perumahan menggunakan septik tank yang standar pabrikan,” tutur Baharuddin.

Dijelaskan persoalan kebersihan lingkungan menjadi sangat penting, bahkan berkaitan dengan upaya menekan stunting di daerah.
“Misalnya di dalam kompleks pemukiman atau BTN yang limbah tinjanya menggunakan cincin bukan yang standar pabrikan dapat menyebabkan air yang digunakan seperti sumur bor tercemar limbah,” terang Baharuddin.

Sehingga melalui Perda yang diusulkan mendorong agar setiap developer membuat septik tank standar pabrikan. Tidak hanya itu masyarakat lainnya juga sebaiknya merubah septik tanknya dari konvensional ke standar pabrik untuk mencegah stunting. Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya juga akan menganggarkan perbaikan sarana pengolahan tinja yang ada di Desa Amola karena selama ini sarana yang ada disana belum pernah dioperasikan namun ada beberapa yang perlu diperbaiki.

Baharuddin juga menjelaskan, pengadaan kendaraan ini melalui proses E Katalog dengan total anggaran Rp. 600 juta. Untuk mengcover 16 Kecamatan di Polman menurutnya dibutuhkan tujuh kendara6 operasional namun dari tiga unit yang diusulkan baru satu unit yang disetujui Pemerintah pusat. (arf/jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version