Berminat Daftar Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024? Begini Caranya

  • Bagikan
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mamuju, Ahmad Amran Nur.

MAMUJU, RADARSULBAR – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 tidak lama lagi dibuka. Bagi yang berminat diminta menyiapkan diri agar bisa memenuhi syarat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mamuju, Ahmad Amran Nur, menjelaskan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 berbeda dengan pemilu serta pilkada sebelumnya.

Ini karena prosesnya menggunakan aplikasi SIAKBA. Amran menjelaskan SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan ad hoc (PPK, PPS, serta PPLN).

Lebih jauh, Amran menerangkan bahwa pendaftaran badan ad hoc di jajaran KPU pada pemilu 2024 ini dilakukan secara online dengan menggunakan sistem teknologi informasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Aplikasinya telah diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara,” kata Amran kepada Radar Sulbar, Senin 31 Oktober 2022.

Adapun tata cara pendaftaran badan ad hoc dengan menggunakan sistem teknologi SIAKBA sebagai berikut: Pertama, silahkan kunjungi dan buka situs: https://siakba.kpu.go.id dan melakukan registrasi.

Kedua, melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirim melalui email. Ketiga, setelah aktivasi berhasil, silakan login dan melakukan pendaftaran.

Selanjutnya yang keempat, silakan pilih menu daftar dan pilih posisi yang mau dilamar. Kelima, mengisi biodata, anda harus mengupload persyaratan. Pada menu ini anda juga bisa mendownload atau mengunduh template surat pendaftaran pada bagian bawah tempat upload berkas syarat pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah semua jenis formulir yang diupload harus sesuai dengan jenis formulir yang diminta melalui aplikasi.

Yang keenam, setelah semua syarat pendaftaran berhasil anda upload atau unggah, langkah selanjutnya klik tombol kirim yang ada di bagian bawah sebelah kanan. Sebelum berhasil dikirim, harus menyetujui terlebih dahulu syarat dan ketentuan. Klik tombol centang tanda menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik tombol kirim.

Kemudian yang ketujuh, jika semua langkah sudah dilalui, secara resmi telah mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK dan PPS pada pemilu 2024.

“Untuk waktu pendaftaran kita masih menunggu jadwal resmi dari KPU Republik Indonesia. Untuk itu kami sampaikan agar calon peserta untuk menyiapkan dokumen persyaratannya,” tandas Amran. (*)

  • Bagikan