Andi Ruskati Minta Kesadaran Masyarakat Untuk Menghindari Pernikahan Muda

  • Bagikan
SAMPAIKAN MATERI. Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal menyampaikan materi terkait pencegahan stunting dihadapan masayarakat Desa Palece, Kecamatan Limboro, Polman.

POLMAN, RADARSULBAR — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulbar bersama Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal kembali menggelar kampanye penurunan stunting di Desa Palece Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, Kamis, 27 Oktober 2022.

Pesertanya sebanyak 140 orang dari masyarakat Desa Palece dan sekitarnya. Hadir pula, Kepala Desa Palece, Syahril dan jajarannya.

Saat membawakan materi, Anggota Komisi IX DPR RI Andi Ruskati Ali Baal mengatakan, saat ini Sulbar menempati posisi ke dua prevalensi stunting di Indonesia, yaitu sebesar 33,8 persen. Salahsatu penyebab stunting karena anak menikah usai dini. Baru usia 15 tahun sudah dinikahkan. Inilah yang menyebabkan stunting, karena, pada usia tersebut, kandungan mereka belum siap untuk dibuahi sehingga akan menimbulkan banyak masalah jika dipaksakan untuk mengandung.

“Kita harus bisa menurunkan stunting di Sulbar dengan cara, bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan anak di Sulbar khususnya Polman. Karena pernikahan anak merupakan penyumbang terbesar terjadinya stunting. Selain itu, pemerintah harus tegas kepada orang tua dan anak yang menikah usia muda. Kalau mereka nekat menikah muda, maka jangan dikeluarkan surat nikahnya. Sanksi ini harus diberlakukan agar ada efek jerah untuk masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ruskati mengajak masyarakat, agar menyadari dampak buruk dari permasalahan stunting untuk anak dan negara. Anak yang dilahirkan dengan kondisi stunting akan menjadi anak yang cacat dan menjadi sampah masyarakat. Selain itu, juga akan menjadi beban bagi negara.

“Permasalahan stunting ini harus kita sadari dan menghindarinya. Kita harus mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah. Karena kita tidak ingin anak yang dilahirkan menjadi sampah masyarakat dan beban negara. Kita menginginkan generasi pelanjut yang cerdas, sehat, dan sejahtera untuk menjadi pemimpin daerah dimasa mendatang,” tambahnya.

Pernyataan senada juga dikatakan Kepala BKKBN Sulbar Nuryamin. Ia meminta kepada masyarakat agar menghindari menikahkan anak pada usia muda. Berdasarkan Undang- Undang, untuk melaksanakan pernikahan, usia laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Tapi idealnya, usia perempuan untuk melahirkan pada usia 21 tahun. Karena usia ini, perempuan sudah siap dari segala hal untuk melahirkan anak dan menjadi ibu. Oleh sebab itu, BKKBN meminta agar perempuan yang ingin hamil minimal usia 21 tahun. Karena banyak kematian ibu dan bayi disebabkan melahirkan anak pada usia muda atau dibawah 21 tahun. Inilah yang menyebabkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia, khususnya Sulbar, masih sangat tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernikahan juga harus direncanakan dengan matang supaya bisa menjadi keluarga yang harmonis dan berkecukupan sehingga bisa melahirkan anak yang sehat, cerdas dan tidak stunting. Sebelum menikah anak harus disiapkan, dari kesehatannya, pendidikannya, pekerjaannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepan.

“Anak yang dilahirkan dengan perencanaan yang matang akan menjadi anak yang sehat dan sesuai yang kita inginkan. Olehnya itu, semua harus direncanakan, dari kesehatan fisik, rohani, keuangannya, dan lainnya, terutama perekonomian keluarga sehingga tidak menimbulkan permasalahan keuangan kedepannya,” tutupnya.

penyerahan cecara simbolis bantuan Alat Teknologi tepat Guna (ATTG) untuk tiga kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) di Kabupaten Polman. (ian)

  • Bagikan