Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Siap Disidangkan!

  • Bagikan
Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara. --Istimewa--

JAKARTA, RADARSULBAR – Artis sensasional Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah Polresta Serang menyerahkan Nikita Mirzani yang berstatus tersangka beserta barang bukti tahap II ke Kejari Serang, Selasa kemarin.

“Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM Binti (Alm) M,” kata Jaksa Muda Rezkinil Jusar, lewat siaran pres Selasa malam.

Selama ini Polresta Serang tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani meskipun dia jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mehandra.

Polresta Serang hanya mewajibkan Nikita Mirzani wajib lapor. Alasannya janda 3 anak itu memiliki anak kecil.

Jusar menjelaskan perkara yang dialami Nikita Mirzani bermula pada bulan Mei 2022.

Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito.

Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana,” kata Jaksa Muda Jusar.

Kejari menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B.

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang” pungkasnya. (fin)

  • Bagikan