MAMUJU, RADARSULBAR –Pemprov Sulbar merevitalisasi kelompok kerja mangrove guna mengelola ekosistem mangrove di Sulbar.
Salah satu tugas Kelompok Kerja Mangrove tersebut adalah membantu Tim Koordinasi Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Sulbar, yang telah dibentuk dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 541 Tahun 2013 dalam menyusun kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyebutkan, kelompok kerja nantinya fokus pada pengelolaan ekosistem mangrove, disebutkan luas ekosistem mangrove di Sulbar 3.324 Ha, terdiri dari 527 Ha di dalam kawasan hutan dan 2.797 Ha di luar kawasan hutan. Sebagian mangrove tersebut telah mengalami kerusakan.
Kerusakan ekosistem mangrove tersebut disebabkan antara lain oleh adanya konversi lahan mangrove menjadi penggunaan lain, illegal loging, hama dan penyakit, pencemaran dan perluasan tambak serta praktek budidaya yang tidak berkelanjutan.
Untuk itu, perlu melibatkan seluruh instansi melahirkan kebijakan dalam mengelola mangrove
mendorong program rehabilitasi dan restorasi hutan mangrove untuk memulihkan hutan mangrove yang mengalami kerusakan.
“Ekosistem mangrove harus dikelola dan digunakan secara bijak dan berkelanjutan,” ujar Idris saat membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove dan Pantai di Sulbar bertempat di d’Maleo Hotel Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022. (jaf)