MAMUJU, RADARSULBAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Sulbar menggelar sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang “Melalui pendaftaran perseroan perorangan kita wujudkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK” di Aula Korem 142/Tatag, Senin, 24 Oktober 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan, Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar.
“Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Faisol, melihat peluang tersebut dan membuat terobosan melalui Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang memungkinkan PT didirikan 1 orang atau disebut dengan PT perorangan. Pemerintah berkeyakinan, pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat tanpa terkecuali di Sulbar.
“UMK merupakan usaha yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena memiliki modal yang tidak besar. Kontribusi UMK dalam pembangunan ekonomi pun dinilai memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Meskipun begitu, lanjut Faisol, UMK rupanya memiliki beberapa kendala, khususnya mengenai pembiayaan. Pembiayaan UMK di Indonesia umumnya terkendala karena bentuk UMK yang informal, sehingga sulit untuk mendapatkan fasilitas bantuan atau pinjaman dana. Akibatnya, UMK di Indonesia umumnya masih bermodalkan harta dan kekayaan pribadi pendirinya.
“Hal ini jelas mengganggu kelangsungan UMK. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan yang efektif, maka UMK sudah waktunya berbentuk badan hukum,” ujar Faisol.
Tercatat sejak launching aplikasi PT perorangan di Bali, 9 oktober 2021, Kemenkumham Sulbar telah mendaftarkan 312 PT perorangan di seluruh wilayah Sulbar. Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK. Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.
“Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat,” paparnya.
Kemenkumham RI telah menyempurnakan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan itu dengan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal AHU Kemekumham RI melalui laman ahu.go.id.
“Kami selaku perpanjangan tangan Kemenkumham RI di Sulbar, berharap UMKM yang ada di Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju dapat bertransformasi menjadi UMK yang berbadan hukum. Agar fondasi usaha yang dimiliki akan semakin kuat dan diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi covid-19,” tutup Faisol. (ian)