JAKARTA, RADADAR SULBAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek, resmi membuka pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 mulai hari ini Selasa 25 Oktober 2022.
Bagi Anda yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2022, bisa melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN di sscasn.bkn.go.id.
Untuk pendaftaran PPPK 2022, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti, KTP, Ijazah, transkrip nilai asli, pas foto dan berkas lain yang dibutuhkan.
Pendaftaran PPPK 2022 ini, ada tiga kelompok prioritas guru. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan
Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.
Kelompok prioritas yang pertama terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN, dan guru swasta, yang sudah ikut seleksi pada tahun 2021 sekaligus memenuhi passing grade, tetapi belum memperoleh formasi.
Kelompok prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Sementara untuk kelompok prioritas yang ketiga terdiri dari para guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun atau setara 6 semester pada Dapodik.