MAMUJU, RADARSULBAR — Unit Reskrim Polsek Tapalang Kabupaten Mamuju melakukan pengungkapan tindak pidana penjualan dan peredaran obat-obatan keras di Lingkungan Petakeang Kelurahan, Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuj, Senin 24 Oktober 2022.
Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing menyebutkan, pelaku berinisial KA (33), ditemukan menjual kepada anak remaja seharga Rp. 20.000 per paket yang berisi 4 butir obat keras. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menemukan obat keras sebanyak kurang lebih 400 butir di rumah pelaku, di Lingk. Galung selatan Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang kabupaten Mamuju.
“Dalam pengungkapan peredaran obat keras tersebut barang bukti yang diamankan adalah obat keras sebanyak kurang lebih sebanyak 400 butir dan 1 (satu) unit Hp milik pelaku KA,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (jaf)