Kemarin KPPU memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).
Kepala Panitera KPPU, Akhmad Muhari menyampaikan, baru dapat memulai sebab sebelumnya masih terdapat pihak terlapor tidak memenuhi panggilan KPPU.
“Pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta,” ujar Akhmad.
Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). (jaf)