Kejari Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Rehabilitasi Hutan

  • Bagikan
Kejari Mamuju melakukan konferensi pers, Rabu 19 Oktober 2022. --IST--

MAMUJU, RADARSULBAR — Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi Hutan dan Lahan Multifungsi program pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Pada Dinas Kehutanan Sulbar Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka disampaikan melalui konferensi pers di Kejari Mamuju, Rabu 19 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan ditetapkannya tersangka setelah penyidik merampungkan pengumpulan alat bukti serta penyitaan barang bukti. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, adalah Anggota DPRD Sulbar berinisial S dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar F.

Kedua tersangka diduga melakukan kerjasama mengatur kegiatan tersebut, hingga berdasarkan audit BPKP, paket tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penetapan ini, penyidikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka,” tutup Kajari Mamuju. (*)

  • Bagikan