Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa

  • Bagikan
Irjen Teddy Minahasa. --Dok Humas Polda Sumbar--

JAKARTA, RADARSULBAR – Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kemarin 15 Oktober 2022 batal.

Sebab, Teddy menolak didampingi oleh tim pengacara yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumbar itu ingin didampingi oleh pengacara pilihannya sendiri.

“Atas permintaan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa), pemeriksaan diundur menjadi Senin (hari ini, Red) dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dia berjanji menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut apabila sudah selesai. Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kasus itu akan ditangani secara terbuka. ”Kami melakukan (proses hukum) ini secara objektif berkeadilan dalam rangka penegakan hukum,” tegas mantan Kapolres Gresik itu.

Kecuali Teddy yang menjalani penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Divisi Propam Polri, lanjut Zulpan, sepuluh tersangka lain kini berada di Polda Metro Jaya. Empat di antaranya yang berstatus anggota Polri harus menjalani proses hukum pidana dan sidang etik.

”Tentunya bisa mengarah pada pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya. Khusus Teddy, sidang etik akan dilaksanakan oleh Mabes Polri.

Tadi malam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut buka suara terkait proses hukum terhadap Teddy. Menurut dia, keputusan Mabes Polri memeriksa Teddy merupakan bagian dari upaya transformasi. ”Yang terjadi justru merupakan langkah-langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri,” imbuhnya.

Ketegasan itu juga merupakan bukti bahwa Kapolri tidak segan-segan memotong “kepala”. ”Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas,” kata Mahfud. Sebab, setelah menindak Ferdy Sambo yang juga pernah menempati jabatan strategis di tubuh Polri, kini Kapolri menindak Teddy. Petinggi Polri yang akhirnya batal mengisi jabatan Kapolda Jawa Timur.

Selama bertugas sebagai Kapolri dan kepala Bareskrim, Jenderal Sigit sudah beberapa kali menindak perwira tinggi Polri yang terseret kasus hukum. Karena itu, Mahfud menilai, langkah Kapolri bagian dari ikhtiar untuk mengubah Polri menjadi lebih baik. ”Bahwa dia (Kapolri, Red) bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel. Kalau melakukan (pelanggaran hukum) seperti itu bisa ditindak, siapa pun,” tegas Mahfud. (jpg)

  • Bagikan