BPS Mulai Pendataan Awal Regsosek

  • Bagikan
Salah seorang tim pendata melakukan pendataan Regsosek terhadap PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik, di Rujab Gubernur Sulbar, Sabtu 15 Oktober 2022. Tampak Kepala BPS Sulbar, Tina Wahyufitri mendampingi proses pendataan.--ist/Radar Sulbar--

MAMUJU, RADAR SULBAR — Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dimulai. Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik menjadi orang pertama yang mengikuti pendataan awal Regsosek.

Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk, yang mencakup profil, kondisi sosial, ekonomi, geografis, kondisi perumahan, sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk yang akan membantu meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar Tina Wahyufitri mengatakan, PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik menjadi orang pertama yang didata. Hal itu dilakukan, untuk mendapatkan dukungan pimpinan di daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat.

“Kami sangat membutuhkan dukungan pimpinan di wilayah,” ujar Tina di Rujab Gubernur Sulbar, Sabtu 15 Oktober.

Tina menyampaikan, untuk melakukan pendataan, pihaknya telah menurunkan 2.190 orang tim pendata di enam kabupaten. Waktu pendataan akan berjalan hingga 14 November mendatang.

“Kami berharap kepada masyarakat ketika menerima pendata di lapangan agar siapkan KTP dan KK, kami akan bangun satu data perlindungan sosial melalui Regsosek ini,” ungkap Tina.

Ia menjelaskan, hasil dari pencacahan data merupakan upaya dalam mempersiapkan satu data dalam menghadapi krisis. Data itu juga akan digunakan kementerian lembaga untuk merealisasikan program kerja di setiap instansi.

“Data yang dihasilkan disuvervisi mulai tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat. Termasuk dari BPK untuk memastikan proses pendataan berjalan akuntabel,” tandas Tina. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version