Polisi Gagalkan Pesta Sabu, Empat Pelaku Diamankan, Termasuk Ketua DP AMM

  • Bagikan
PERS RILIS. Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra didampingi Kasatres Narkoba Polres Polman Iptu Agung Setiyo Negoro dan Kabag Humas Polres AKP Suyuti saat melakukan pres rilis penangkapan narkoba di Mapolres Polman, Kamis 13 Oktober 2022. –arif budianto/radarsulbar–

POLEWALI RADARSULBAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar gagalkan pesta sabu di salah satu hotel di Kecamatan Polewali pekan lalu. Salah satu pelakunya adalah mantan Ketua GP AMM, AA (31) bersama tiga rekannya yakni HS (33) warga Kecamatan Matakali Polman, BT (26) dan HB (25) yang merupakan warga Soreang Parepare Sulawesi Selatan.

Keempat pelaku narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hal ini diungkapkan Wakapolres Polman, Kompol Ujang Saputra saat pres rilis penangkapan kasus narkoba di Mapolres Polman, Kamis 13 Oktobe 2022.

Menurut mantan Wakapolres Majene ini pengungkapan ini berawal pada Minggu, 9 Oktober anggota Satres Narkoba mengamankan AC di parkiran sebuah hotel bersama barang bukti sabu. 

“AC mencoba mengelabui petugas sempat membuang sesuatu dibelakang parkiran hotel tersebut. Setalah diamankan barang yang ditemukan yakni jarum, pireks, dan sabu yang dibungkus dalam masker,” ungkap Kompol Ujang Saputra. 

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata AC membeli barang haram tersebut seberat 0,14 gram dengan cara urunan bersama HS. Kemudian HS menyuruh BT membeli barang tersebut. BT kemudian berangkat ke Parepare dengan rekannya HB untuk membeli sabu. 

Kompol Ujang menambahkan saat AC dan HS  hendak menggunakan sabu tersebut tersebut namun berhasil digagalkan meskipun sempat mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke dalam masker dengan cara diselipkan. (arf/mkb)

  • Bagikan