Dugaan Tipikor, Jaksa Sita Empat Boks Dokumen di Kantor PDAM Mamasa

  • Bagikan
GELEDAH. Tim Satgas Kejari Mamasa melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor PDAM Mamasa, Selasa 11 Oktober 2022. --zul fadli/radarsulbar--

MAMASA, RADARSULBAR — Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mamasa, Selasa 11 Oktober 2022. 

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari berkas dokumen atas penyelidikan kasus dugaan korupsi  pengelolaan anggaran PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.

Penggeledahan ini dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamasa, Binsar Uli menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejari Mamasa, Musa saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan penggeledahan dilakukan Selasa 11 Oktober sekitar pukul 11.00 Wita. Tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Mamasa melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT-315/P.6.13/Fd.2/09/2022, tanggal 29 September dan penetapan Pengadilan Negeri Polewali No. 153/Pen.Pid/IX/2022/PN.Pol tanggal 4 Oktober.

Lanjutnya, penggeledahan tersebut dilakukan pada dua lokasi, yaitu Kantor PDAM Mamasa dan Gudang yang dipergunakan PDAM Mamasa.

Ia mengaku, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dan mengumpulkan bukti-bukti sebanyak empat box yang terdiri dari puluhan dokumen.

Dimana, penggeledahan tersebut yang dilakukan pada tahap penyidikan, berguna untuk mengumpulkan dan menambah bukti-bukti, demi terangnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PDAM Mamasa tahun anggaran 2021.

Ia menambahkan, tim jaksa penyidik Kejari Mamasa akan melakukan ekspose dengan tim ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul pada pengelolaan anggaran PDAM  Mamasa tahun anggaran 2021.

Sementara, Kabag Umum PDAM Mamasa Daniel Bongga Kayyang membenarkan penggeledahan dan penyitaan dokumen PDAM Mamasa oleh Kejari Mamasa.

“Ada beberapa dokumen yang disita oleh kejaksaan, yang berhubungan dengan pengelolaan dana tahun 2021,” terang Daniel Bongga,  Selasa 11 Oktober.

Ia mengaku, pihaknya juga tidak mengetahui persis berapa item pekerjaan yang diperiksa.

“Saya kurang paham item apa saja, tapi yang jelas menyangkut penggunaan dana hibah di PDAM Mamasa,” sebutnya.

Ia mengaku sejumlah dokumen milik PDAM dibawa ke kantor Kejari Mamasa.

“Adapun kerugian negara yang disampaikan kemarin, sekitar Rp 361 juta. Kami tidak tahu persis seperti apa,” tambahnya. (r4/mkb/jaf)

  • Bagikan