Dugaan Korupsi Pasar Lakahang, Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa

  • Bagikan
SIDANG. JPU Kejari Mamasa saat mengikuti proses persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Lakahang di PN Tipikor Mamuju, Senin 10 Oktober 2022. --IST--

MAMASA, RADAR SULBAR —  Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat dari lima terdakwa atas kasus Dugaan Tipikor Pasar Lakahang Kabupaten Mamasa Tahun 2019.

Kasi Intel Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny menjelaskan sebelumnya 22 September, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa telah membacakan surat dakwaan kepada lima orang terdakwa yakni Minarni, Yosafat Payangan, Ilham, Petrus To’Tuan dan Faisah Noer. Kemudian penasehat hukum empat terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU, kecuali Petrus To’Tuan tidak mengajukan keberatan.

“Sehingga persidangan, 3 Oktober lalu, JPU telah menanggapi keberatan para terdakwa. Kemudian Senin 10 Oktober melalui persidangan di PN Tipikor Mamuju kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Lakahang Tahun 2019 tetap dilanjutkan karena majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa,” ujar Arjely, Senin 10 Oktober 2022. 

Arjely Pongbanny menambahkan majelis hakim menyatakan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. Selain itu majelis hakim juga memandang poin poin eksepsi yang diajukan juga telah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.

Sementara majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah jelas, cermat, dan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 143 KUHAP.

Dengan ditolaknya keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa, majelis Hakim menyatakan persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Pasar Rakyat Lakahang untuk dilanjutkan dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Kelima orang terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ia menambahkan persidangan berikutnya akan dilaksanakan Senin 17 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. (r4/mkb/jaf) 

  • Bagikan