MAMUJU, RADAR SULBAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI mamuju melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang bertempat di hotel meganita Mamuju pada 10 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mamuju, Zakaria memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi keimigrasian ini yang dihadiri dari berbagai instansi terkait, diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mamuju, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, Kementrian agama Kabupaten Mamuju, Perusahaan penyedia jasa (travel), Polsek Mamuju dan para lurah yang ada di wilayah Mamuju.
Kegiatan sosialisasi ini sebelumnya diawali oleh laporan ketua panitia, Machdi Cahyadi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Zakaria menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dari para peserta sosialisasi dan mengapresiasi kerjasama yang terjalin selama ini antara Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Mamuju dengan instansi instansi terkait khususnya terkait dalam pemeberian dokumen perjalanan paspor RI kepada masyarakat yang berencana menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kerjasama yg terjalin selam ini bisa semakin ditingkatkan khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta
mencegah adanya calon pekerja migran Indonesia non prosedural di Sulawesi Barat khususnya yang berasal
dari Kabuoaten Mamuju.
Selanjutnya sesi pemaparan materi sosialisasi dan diskusi yang dipandu oleh Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Abd. Rahman menghadirikan dua orang narasumber, dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham
Sulawesi Barat. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju, Oce Salawijaya memberikan materi mengenai pentingnya kerjasama dari pemerintah dan stakeholder dalam melakukan pencegahan terhadap pekerja migran yang non prosedural akibat diiming-imingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya Kepala Sub.Bidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rida Agustian memaparkan dalam meterinya terkait modus operandi
penyelundupan manusia (people smuggling) dan perdagangan orang (human trafficking).
Juga dijelaskan fungsi fungsi keimigrasian khususnya peran imigrasi dalam mencegah pemberian dokumen perjalanan
Paspor kepada pekerja migran Indonesia Non Prosedural.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi keimigrasian ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh instansi
terkait tentang keimigrasian khususnya terkait pencegahan pekerja migran non prosedural serta menyebarluaskan informasi terkait modus operandi dan kelompok rentan people smuggling dan human trafficking kepada masyarakat sehingga Negara bisa hadir dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat yang berencana menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, demikian disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Abd. Rahman sebagai moderator di akhir sesi tanya jawab. (ADV)