KPU Polman Segera Verifikasi Faktual, Fokus Parpol Baru Dan Tak Lolos PT

  • Bagikan
RAKOR. Ketua KPU Polman Rusdianto menyampaikan sambutan saat membuka rapat koordinasi verifikasi faktual kepada kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Sinar Mas Polewali, Senin 10 Oktober 2022. --amri makkaruba/radarsulbar--

POLEWALI, RADARSULBAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar akan melakukan tahapan verifikasi faktual kepada kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

Verifikasi dilakukan khusus bagi Parpol yang tidak lolos di Parliamentary Threshold (PT) Pemilu tahun 2019 dan  memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota,  dan Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 atau Parpol baru.

Untuk itu KPU Polman mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang pengurus Parpol, termasuk Badan Kesbangpol, Polres, Kodim, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, OPD terkait, Camat dan Bawaslu, sekaligus melakukan sosialisasi, Senin 10 Oktober 2022. 

Ketua KPU Polman Rudianto menjelaskan, sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman terkait pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang akan dilaksanakan KPU. 

“Nantinya dalam verifikasi faktual Parpol ini kami akan mendatangi langsung kantor Parpol untuk mencocokan dokumen yang masuk dalam Sipol. Kami akan turunkan tim verifikator KPU Polman turun ke Kantor Parpol maupun tempat tinggal anggota Parpol yang terkena sampel,” ujar Rudianto.

Sementara Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Polman, Nurjannah Waris dalam pertemuan itu mengatakan dalam verifikasi faktual KPU akan mengecek kepengurusan, sekretariat parpol, dan keanggotaan parpol. 

“Verifikasi faktual ini bakal dimulai para 15 Oktober hingga 4 November 2022. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang wajib mengikuti verifikasi faktual itu hanya parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi PT. Kami belum bisa bicara tentang jumlah parpol yang lolos verifikasi administrasi karena hal itu menjadi wewenang KPU pusat. Kami menunggu  dokumen hasil verifikasi administrasi dari KPU pusat melalui Sipol,” ujarnya.

Mulai 15 Oktober, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara serta status kantor partai. Setelah selesai, ujar dia, verifikasi faktual dilanjutkan dengan mendatangi nama-nama keanggotaan parpol secara door to door.

Tim verifikator KPU Polman akan melakukan verifikasi faktual ke rumah anggota parpol. Jika dalam verifikasi ke rumah anggota Parpol tidak bisa ditemui maka nama anggota itu didata dan diserahkan ke parpol untuk didatangkan ke parpol, kemudian KPU datang verifikasi faktual ke parpol.

“Selain itu juga bisa dilakukan verifikasi dengan menggunakan metode video call. Tidak semua keanggotaan parpol diverifikasi faktual, tetapi diambil sampel berdasarkan rumus Krejcie dan Morgan. Penentuan sampelnya dilakukan dengan metode systemic sampling. Jadi syarat minimal keanggotaan Parpol di Polman sebanyak 487 orang maka jumlah sampelnya sebanyak 226 orang. Semua itu sudah diatur oleh KPU pusat,” tandasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Polman Saifuddin mengatakan posisi pihaknya tidak mencari cari kesalahan tetapi bagaimana mencegah terjadinya kesalahan dalam verifikasi faktual nanti. Saifuddin menjelaskan verifikasi faktual adalah pencocokan terhadap kebenaran dokumen.

“Verifikasi faktual ini merupakan kebenaran terhadap pencocokan dokumen serta objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik peserta Pemilu yang mendatang,” ujarnya. 

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol lanjutnya KPU dapat menghadirkan Bawaslu dalam verifikasi Parpol ini.  

“Kami akan mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual Parpol yang dilakukan KPU Polman,” tandasnya. (mkb//jaf)

  • Bagikan