MAJENE, RADARSULBAR — Biduk rumah tangga sering kali hancur bukan karena faktor ekonomi tetapi adanya orang ketiga di tengah pernikahan.
Faktor perselingkuhan inilah yang sering kali menjadi pemicu kasus perceraian. Termasuk perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene didominasi perselingkuhan.
Data dari Inspektorat Majene, ada 10 kasus perceraian ASN dalam lima bulan terakhir ini. Kebanyakan perceraian karena adanya pihak ketiga atau perselingkuhan. Selain itu adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan faktor ekonomi.
“Jadi selama saya menjabat mulai Mei hingga Oktober 2022 angka perceraian ASN di Kabupaten Majene 10 kasus,” ujar Inspektur Inspektorat Majene Andi Amran, Kamis 6 Oktober 2022.
Kata dia, yang mengakibatkan perceraian itu didominasi perselingkuhan menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Kemudian adanya rasa ketidakcocokan baik istri maupun suami sehingga mengusulkan perceraian.
Lanjut Andi Amran, selain itu faktor ekonomi juga yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.
“Contohnya ASN guru memilih sertifikasi sedangkan penghasilan suami tidak bertambah. Sehingga tidak bisa lagi untuk diatur, tetapi yang dominan adalah perselingkuhan,” ungkapnya.
Bila seorang ASN membawa surat perceraian itu harus menghadap dulu keatasan dalam hal ini bupati. Ia menjelaskan dalam proses perceraian, pegawai yang bersangkutan harus meminta izin langsung ke atasan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan. Setelah itu bupati memberikan rekomendasi ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari situ kita punya dasar untuk menyelesaikan, tetapi kami upayakan memberi pemahaman agar mereka tidak jadi cerai. Kalau ada keluarga ASN mengadu kita upayan untuk damai suami dan istri, serta pihak keluarga, mencari jalan terbaik jangan sampai bercerai. Jika merasa sudah tidak bisa dipertahankan, ya apa boleh buat. Tetapi harus ada izin dari pimpinan,” jelasnya.
Menurutnya, pencegahan perceraian harus dilakukan setiap pimpinan OPD dengan melihat konflik dan menasihati soal langkah apa saja yang perlu dilakukan agar pegawai tersebut tidak bercerai. (r2/mkb/jaf)