MAMUJU, RADARSULBAR –Sekretariat DPRD Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis 6 Oktober 2022.
Kegiatan ini merupakan kepanitian bersama antara Pemprov Sulbar dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. dihadiri, Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, dan Ketua Bapemperda se Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Akmal Malik menyampaikan, salah satu persoalan di Indonesia adalah regulasi yang tidak relevansi dengan kondisi disetiap di daerah. Untuk itu pentingnya melakukan rapat koordinasi nasional Bapemperda, agar peraturan yang dibuat di pusat sesuai kebutuhan lokal.
“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas,” ujar Akmal Malik, yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik, Kamis 6 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu pada pertemuan ini diharapkan mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang idea. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” terang Akmal.
Ia pun mengharapkan, seluruh daerah harus saling membantu sama lain. Khususnya daerah yang berada di daerah pinggiran, sebagaimana Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, membangun Indonesia dari pinggiran.
Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyampaikan, Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia pun menyampaikan, tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi,kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya. (jaf)