Lindungi Merek UMKM, Disdagperinkop UKM Sulbar Sosialisasikan HAKI Kepada Pelaku UMKM

  • Bagikan
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagperinkop dan UKM Sulbar Hj. Rini Lukita sari, S.Sos, M.AP menyerahkan cinderamata kepada pemateri sosialisasi HAKI.

MAMUJU, RADARSULBAR – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Sulbar menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pemberdayaan dan Perlindungan KUMKM di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis 6-7 Oktober 2022.

Kegiatan ini diikuti sekitar 150 orang pengusaha UMKM di Sulbar. Hadir sebagai pemateri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar Abdullah SH. MH dan Plt. Kepala Balai POM di Mamuju Burham Sidobejo SH. MH

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagperinkop dan UKM Sulbar Hj. Rini Lukita sari, S.Sos, M.AP mengatakan, sosialisasi HAKI ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku UMKM baru di Sulbar yang mempunyai produk-produk hasil dari pemikiran sendiri.

“Kami sebagai pembina dari UMKM berfikir bahwa perlu melakukan sosialisasi HAKI ini agar pelaku UMKM mengetahui bahwa produk yang mereka hasilkan terutama dari pemikirannya sendiri perlu dilindungi dengan cara mendaftarkan HAKI-nya,” ujarnya.

Jadi kenapa sosialisasi ini dilakukan? Lanjut Rini,  karena memang salah satu persyaratan untuk mendapatkan kelegalan dari suatu produk adalah mempunyai HAKI. 

Antusias pelaku UMKM untuk mendaftar HAKInya sangat besar sekali demi kemajuan produksi produk mereka.  Namun karena kuota terbatas, oleh sebab itu hanya menghadirkan 150 peserta. 

“Insyaa Allah kedepannya kita akan melakukan kegiatan ini lebih meriah lagi. Karena UMKM yang mendaftar melebihi kuota yang kita butuhkan. Ini dikarenakan UMKM berkeinginan mengembangkan produknya dan mempatenkan HAKI dari produk mereka,” katanya.

Ia berharap agar pelaku UMKM di Sulbar merubah pola fikirnya bahwa HAKI sangat diperlukan. Memang dampaknya tidak langsung dirasakan sekarang, tapi dimasa yang akan datang. Karena semakin banyak pelaku UMKM yang baru dan punya inovasi baru maka bisa saja terjadi plagiat/meniru merek. Oleh sebab itu, untuk menghindari kejadian tersebut maka UMKM harus mendaftarkan HAKInya.

Selain itu,  jika produk mereka legal, maka akan ada peningkatan pendapatan ekonomi yang akan meningkatkan semua aspek, seperti dari segi tenaga kerja, dan perekonomian Sulawesi Barat.

Rini berpesan agar pelaku UMKM bisa berkembang, pertama-tama harus dilakukan adalah merubah pola pikir dan niatnya. 

“Meskipun berulang-ulang kali kami melakukan kegiatan seperti ini, kalau pelaku UMKM tidak mau berubah dan meningkatkan usahanya maka mustahil akan bisa berkembang. Jadi tergantung dari niatnya dulu. Pelaku UMKM harus bermimpi yang indah-indah, tapi jangan lupa bangun, supaya bisa mengimplementasikan dan mewujudkan mimpi-mimpi tersebut,” tutupnya.

Kabid Pelayanan Hukum Abdullah mengatakan, banyak manfaat yang akan dirasakan pelaku UMKM jika mendaftarakan merek dagangnya atau merek jasanya. Diantaranya adalah, perlindungan hukumnya sudah pasti; pelaku UMKM bisa mendapatkan nilai ekonomi dari penjualan seandainya produk nya sudah laris dan jika merek sudah terdaftar, maka bisa memberikan keyakinan kepada konsumen untuk terus menggunakan produk yang dihasilkan.

“Teruslah meningkatkan usahanya dan lindungi lah produk kalian dengan mendaftarkan mereknya. Jika mereknya sudah terdaftar maka produk bisa dipasarkan melalui ritel modern seperti indomaret, alfa midi dan lainnya yang sangat banyak di Sulbar,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan POM di Mamuju Burham Sidobejo mengatakan, untuk mempermudah UMKM di Sulbar mengurus ijin edarnya, BPOM merekrut para pendamping untuk mendampingi UMKM meregistrasi produk-produknya di BPOM. 

“Jadi dengan adanya pendamping yang sudah kita training bagaimana cara agar produk UMKM bisa memenuhi ketentuan mutu yang dipersyaratkan dan tata cara pendaftaran pangan olahan maka proses pengurusan ijin edar itu sangat mudah. Apalagi sekarang pendaftarannya bisa dilakukan secara online sehingga menghindari pungli dan sebagainya,” tutupnya. (ian)

  • Bagikan

Exit mobile version