Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” katanya.
Untuk lokasi penahanan Ferdy Sambo tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” tuturnya.
Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. (fin)