Pemkab Pasangkayu Dorong Ranperda Bantuan Hukum Kelompok Rentan

  • Bagikan
MENERANGKAN. Kabag Hukum Pemkab Pasangkayu, Muliadi, menerangkan usulan prolegda 2023, saat rapat bersama Bapem Perda DPRD Pasangkayu, Selasa 4 Oktober 2022.--Hasnur/Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR – Pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023, Pemkab Pasangkayu mendorong Ranperda bantuan hukum khusus kelompok rentan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Pasangkayu, Muliadi, menyampaikan, ranperda itu untuk memastikan jaminan keadilan bagi para kelompok rentan. Selain itu, untuk mewujudkan Pasangkayu sebagai kabupaten peduli hak asasi manusia (HAM).

“Ranperda itu, merupakan tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden.red) nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia tahun 2021 hingga 2025. Kami berharap, ranperda ini dapat disetujui untuk masuk prolegda preoritas tahun mendatang,” kata Muliadi, Selasa 4 Oktober 2022.

Sambung dia, kelompok rentan yang dimaksud dalam ranperda itu, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat (KMA).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso, berharap, usulan ranperda tahun mendatang benar-benar memiliki alasan kuat serta berdasarkan kebutuhan mendesak.

Sehingga jika telah menjadi produk peraturan daerah (perda), benar-benar bisa derealisasikan.

“Banyak-banyak perda yang telah dilahirkan, namun sampai saat ini, hanya sebagian yang benar-benar bisa direalisasikan. Selebihnya menjadi perda yang ‘mandul’. Makanya kami akan menggali betul alasan-alasan OPD (organisasi perangkat daerah.red), pengusul ranperda itu, sebelum kami setujui masuk prolegda” terang politisi Golkar itu.

Diketahui, selain ranperda tentang bantuan khusus kelompok rentan, pemkab juga mendorong tujuh ranperda lainnya untuk masuk prolegda 2023, yakni ranperda tentang pangan pertanian berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian, ranperda tentang pengelolaan sampah, raperda perubahan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda perubahan perda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta ranperda tentang badan usaha milik desa.(nur/jsm)

  • Bagikan