Polri juga sudah menetapkan 10 orang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat dengan kelompok judi daring kelas atas.
Empat tersangka terindikasi di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sedangkan tersangka terindikasi di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
“Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya,” katanya.
Kapolri menjelaskan upaya pertama adalah mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice.
Upaya kedua, melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke lima negara.
“Dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri. Saya tidak perlu sebutkan negara-negaranya, yang jelas ada lima negara. Dari situ akan terlihat semua, mohon doanya agar kami bisa membawa pulang, dan dari situ nanti baru kami, baru bisa kita liat (keterlibatan judi),” kata Sigit. (jpg)