MAMUJU, RADARSULBAR – Setelah melewati rangkaian pembahasan di komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar, Rancangan APBD Perubahan 2022 akhirnya disepakati.
Perubahan-perubahan yang terjadi, disesuaikan kepada arah kebijakan pembangunan prioritas.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, persetujuan bersama antara Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi itu, adalah bentuk kerja sama dua lembaga.
“Penyusunan bersama telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan prioritas. Pembahasan juga telah dilakukan secara transparan,” kata Idris saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Sulbar, Rabu 28 September, malam.
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kata Idris, RAPBD Perubahan 2022 hasil kesepakatan itu bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi. Hal itu sesuai amanat perundang-undangan.
“Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian RAPBD dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material dan legalitas,” ungkapnya.
Hasil evaluasi, kata dia, selanjutnya akan dikembalikan ke Banggar DPRD Sulbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar, untuk disempurnakan. Hasilnya nanti akan disahkan dalam Perda APBD Perubahan 2022.