JAKARTA, RADARSULBAR – Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Mulai sekarang dia tak lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen).
Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden pada Jumat 30 September 2022 siang.
“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Sigit berkomitmen menuntaskan kasus ini. Mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi.
“Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan dibidang struktural, intrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.