MAMUJU, RADARSULBAR — Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat melakukan perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tahun 2022 pada 2-8 Oktober 2022 mendatang.
Anggota Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah kebutuhan serta keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen dari dua kali jumlah kebutuhan maupun jumlah pendaftar dalam satu kecamatan belum terpenuhi.
Usman berharap Bawaslu kabupaten lebihh aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya pada pemerintah daerah, tokoh perempuan, maupun organisasi perempuan.
“Saya juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten agar selalu memperhatikan pedoman maupun regulasi yang mengatur pembentukan Panwaslu Kecamatan di masa perpanjangan pendaftaran nantinya,” ujar Usman, Jumat 30 September 2022.
Selain itu, terkait dengan adanya pendaftar dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Usman menegaskan agar Bawaslu Kabupaten berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian untuk membahas kebijakan yang akan diambil jika terdapat ASN yang nantinya terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
“Termasuk jika di tahapan wawancara nanti terdapat ASN, maka Bawaslu Kabupaten mesti melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan khususnya sekaitan dengan ketentuan yang mengatur ASN ketika menjadi penyelenggara Pemilu,” tutup Usman. (*)