POLEWALI, RADARSULBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Polman mewarning sejumlah retail modern yang belum mengantongi izin.
Satpol PP memberi tengat waktu dua pekan mengurus izin. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Polman Arifin Halim mengatakan, pihaknya sudah turun memberikan peringatan kepada setiap pengelola ritel modern yang belum memiliki izin dari Pemkab Polewali Mandar.
Pihaknya meminta pemilik retail modern agar segera melengkapi izin yang dimaksud.
“Kita sudah minta agar aktifitasnya saat ini diberhentikan sebelum memiliki surat izin membangun. Jika tidak dilengkapi akan ditindak tegas yakni penutupan,” tegas Kasatpol PP Polman Arifin Halim.
Ia juga menyampaikan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada para pengelola ritel modern untuk mengurus izin.
Arifin mengatakan, penyampaian dari para pengelola yang bertugas di Polman mereka sedang berkoordinasi dengan pimpinan mereka.