Rehab Sekolah Gunakan Material Bekas, Arifin: Sudah Sesuai RAB

  • Bagikan
TINJAU. Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dikbud Polman Arifin menunjukkan material kayu diatas bangunan yang tidak layak digunakan, Selasa 27 September 2022. --Arif Budianto/Radar Sulbar--

Ia menambahkan, penggunaan material bekas ini memang dibenarkan di RAB tapi kualitasnya harus tetap yang masih bagus.

Arifin juga mengatakan yang harus memastikan material yang tidak layak digunakan diturunkan dan tidak boleh digunakan. Kecuali material kayunya memang masih bagus itu tidak masalah jika digunakan kembali.

Ditempat yang sama, rekanan pembangunan rehabilitasi RKB di SMPN 4 Polewali Arham menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan apa yang ada di RAB.

“Material lama yang bagus kita gunakan kembali tapi yang sudah tidak layak kita turunkan,” jelas Arham.

Ia juga menyampaikan ada dua bangunan perpusatakaan yang dikerjakan oleh perusahaan miliknya yakni CV. Matakali Indah dengan anggaran Rp. 259.018.000.000 dengan masa waktu pekerjaan 120 hari kalender.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rusnaedi mengatakan, kalau penggunaan material bekas apabila tidak sesuai juknis itu akan melanggar tapi kalau di juknis dibolehkan itu tidak masalah.

“Kami tetap akan menelisik di dinasnya karena saat ini masih proses pembahasan anggaran. Kita akan pertanyakan baru kemudian kita turun untuk menyesuaikan data yang diberikan,” jelas legislator Demokrat ini. (arf/mkb)

  • Bagikan