“Ada tiga syarat perpanjangan pendaftaran, yakni jumlah pendaftar memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, pendaftar perempuan belum memenuhi dua kali kebutuhan, serta jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen,” jelas Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi.
Lebih jauh ia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif dalam hal memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Panwascam untuk mendapatkan orang-orang yang memiliki kualifikasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa tanggapan dan masukan masyarakat dimulai 12 Oktober sampai 18 Oktober.
Kurang di 1 Kecamatan
Bawaslu Majene menerima pendaftar sebanyak 172 orang. Namun ada satu kecamatan belum memenuhi kuota 30 persen perempuan. “Untuk Kecamatan Malunda, hanya 1 org pendaftar perempuan. Untuk kecamatan lain masih menunggu Hasil pemeriksaan administrasi,” ujar Anggota Bawaslu Majene Devisi SDMO Muh Dardi.
Ia berharap, semua proses tahapan petekrutan berjalan Lancar, aman dan tanpa kendala.
Pendaftar Tercantum Dalam Sipol
Masalah lain juga ditemukan. Ada pendaftar yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Sekretaris Bawaslu Mamasa, Edison menyampaikan, pihaknya mulai melakukan proses verifikasi penelitian kelengkapan berkas para pendaftar. “Mulai hari ini (kemarin) sampai 30 September,” terang Edison.
Dikarenakan 3 kecamatan yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka 1 Oktober mendatang akan diumumkan perpanjangan masa pendaftaran.
Selain itu, pihaknya telah menemukan beberapa pendaftar tercantum namanya dalam Sipol KPU. “Saya belum bisa pastikan pendaftaran akan dibuka secara umum atau hanya di tiga kecamatan. Mengenai pendaftar yang tercantum dalam Sipol. Nanti komisioner yang bisa jelaskan,” sebutnya. (r2-r4-ajs-mkb/***)