Edarkan Narkoba di Majene, Tiga Warga Pinrang Diringkus, Polisi Amankan 252,3 Gram Sabu

  • Bagikan
PERLIHATKAN. Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra memperlihatkan barang bukti narkoba, Rabu 28 September 2022. --Muh Mabrur/Radar Sulbar--

MAJENE, RADARSULBAR – Tiga warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Ketiga warga tersebut kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Rangas, Kecamatan Majene.

Dari hasil penggerebekan, Satres Narkoba Polres Majene menyita barang bukti jenis sabu seberat 252,3 gram.

Ini merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Majene dalam lima tahun terakhir ini. Itu diutarakan Wakoplres Majene AKP Ujang Saputra saat pres rilis di Mapolres Majene, Rabu 28 September 2022.

AKP Ujang Saputra menjelaskan tiga pelaku narkoba yang diamankan yakni berinisial N (33) warga asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pengedar atau perentara jual beli shabu.

Sedangkan R (34) warga Pekkabata Kecamatan Duampanua Pinrang berperan sebagai penyedia atau pemasok shabu. Serta RAM (20) yang juga warga Pekkabata Pinrang ini perannya sebagai membantu penjualan atau peredaran shabu.

Ia merinci barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan RAM sebanyak 117,33 gram yang terbungkus sachet plastik ukuran sedang.

Ditambah dua sachet plastik sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung di kediaman N Kabupaten Pinrang berdasarkan pengakuannya sendiri.

  • Bagikan

Exit mobile version