Edarkan Narkoba di Majene, Tiga Warga Pinrang Diringkus, Polisi Amankan 252,3 Gram Sabu

  • Bagikan
PERLIHATKAN. Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra memperlihatkan barang bukti narkoba, Rabu 28 September 2022. --Muh Mabrur/Radar Sulbar--

Atas tindakan ketiga pelaku tersebut mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 Tahun kurungan penjara.

Wakapolres Majene menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi terkait adanya penyalagunaan narkoba di lingkungan Rangas Kabupaten Majene, Sabtu 24 September.

Ketiga pelaku, sambung Wakapolres merupakan pemain baru mereka sebelumnya merupakan pekerja di luar negara sebagai TKI di Malaisya dan barang yang didapatkan dibawah dari tempat kerja mereka.

“Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba. Konsentrasi kita juga saat ini memang fokus pada pemberantasan narkoba jadi kami selalu melakukan upaya terbaik,” terangnya.

Ditaksi barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka jika dirupiahkan mencapai setengah miliar atau lima ratus juta. Ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir. (rur/mkb)

  • Bagikan