MAJENE, RADARSULBAR – Rumah BUMN (RB) Majene yang merupakan binaan PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar telah memfasilitasi penerbitan perizinan usaha untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Fasilitator Rumah BUMN (RB) Majene Asmarani Diana mengatakan, ada 1.700 pelaku UMKM yang telah difasilitasi oleh RB Majene. Menurutnya, pelaku UMKM mesti memahami, pentingnya legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan legalitas halal.
“Banyak manfaat yang diperoleh dari izin usaha, diantaranya mendapatkan jaminan perlindungan hukum,” kata Asmarani saat dikonfirmasi Rabu 28 September.
Menurutnya, dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman, hingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpah usaha yang tidak memiliki perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran.
“Selain itu, legalitas usaha juga mempermudah UMKM untuk mengembangkan usaha. Misalnya, jika pelaku usaha ingin bekerja sama dengan pelaku saha yang lain, maka legalitas itu berguna untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan ekspor dan impor produk,” ujar Asmarani.
Ia berharap, kegiatan yang dilaksanakan RB Majene yakni memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengurus izin usaha dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha, dan pelaku UMKM dapat memahami akan pentingnya legalitas usaha.
Sementara, Staf RB Majene, Welida menambahkan, dalam melakukan proses pendampingan, ia mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya merubah pola pikir pelaku UMKM tentang pentingnya izin usaha.
“Mendaftarkan legalitas usaha itu tidak sulit, sangat mudah, hanya saja masih ada pelaku UMKM yang belum tahu manfaat dari legalitas usaha,” tandas Welida. (*)