PASANGKAYU, RADARSULBAR – Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasangkayu, Budiyansa yang mengaku siap menjadi salah satu kontestan pada Pilkada Pasangkayu 2024 menatang, mendapat tanggapan BKPP Pasangkayu.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pasangkayu, Andi Baso, mengaku sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik dalam pernyataan tersebut dan bakal segera berkoordinas dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, kami akan menggelar sidang kode etik, dengan menghadirkan bersangkutan. Dalam waktu dekat akan kami ungkap hasil pengkajiannya,” kata Baso, Selasa 27 September.
Baso berpendapat, jika Kadis PUPR itu memiliki niat masuk ke kancah politik, sebaiknya segera mengundurkan diri, tidak malah meminta dicarikan pengganti.
Salah seorang Legislator Pasangkayu, Nasaruddin, meminta BKPP Pasangkayu merespon statmen Budiyansa, dengan obyektif dan profesional.
“Harus respon profesional. Kalau memang salah ya segera diporses dan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Kadis PUPR Pasangkayu, Budiyansa, dikabarkan mengutarakan niatnya untuk ikut bertarung dalam Pilkada Pasangkayu 2024 mendatang dan meminta bupati segera mencari orang untuk menggantikan posisinya di Dinas PUPR Pasangkayu. Pernyataan itu dimuat oleh sejumlah media online. (nur/jsm)