Ia juga mengatakan bahwa baik Polda NTT maupun Polres Belu akan mendalami masalah ini, sehingga kejadian ini tidak menjadi penilaian yang negatif ke depannya.
Tentunya juga, ujar dia lagi, hasil pemeriksaan akan menunjukkan secara jelas kejadian tersebut yang berujung pada GYL meregang nyawa.
Sebelumnya pada Selasa 27 September 2022 pagi, seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk, dan Polsek Tasifeto Timur.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa 27 September 2022 sore mengatakan, GYL masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
“Sesuai laporan singkat dari Kapolres, warga yang tertembak itu orang yang masuk DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan,” kata Kapolda.
GYL sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, sehingga ditembak. Polisi beralasan awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tetapi karena dia menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung dan mengakibatkan korban tewas. (jpg)