PEKANBARU, RADARSULBAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu 25 September 2022.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL,” kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi jpnn.com (grup Radar Sulbar) melalui layanan pesan, Minggu.
Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.
“Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.
Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.
Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Penganiayaan itu terjadi Rabu 21 September 2022 malam. Penyebabnya diduga karena Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Mbak Riri dengan R.
R adalah adik Brigadir IR yang bertugas di Ditnarkoba Polda Riau.
Riri mengaku sudah tiga tahun menjalin asmara dengan R. Namun, keluarga sang pacar menentang hubungan mereka. (jpnn)