JAKARTA, RADARSULBAR – Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengungkap masalah besar yang dialami mereka dalam pendataan non-ASN.
Ternyata, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak berani memasukkan data honorer K2 karena slip gajinya bukan dari APBD.
“Banyak honorer K2 yang tidak memiliki slip gaji dari APBD sehingga tidak bisa didata, karena dalam sistem pendataan non-ASN BKN wajib upload bukti gaji yang bersumber dari APBD,” terang Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar kepada jpnn.com (grup Radar Sulbar), Minggu 25 September 2022.
Syarat slip gaji itu, lanjut Sean, tidak bisa dipenuhi honorer K2 karena banyak yang digaji bukan dari APBD. Sebagian digaji dari sukarelawan.
Sean menegaskan seharusnya sistem aplikasi untuk honorer K2 dibuat berbeda dengan non-K2.
Sejak awal honorer K2 memang digaji bukan dari APBN/APBD. Itu pula yang membedakan honorer K2 dan honorer K1.
“Honorer K1 kan gajinya dari APBN/APBD makanya mereka diangkat PNS tanpa tes. Nah, kalau honorer K2 non APBN/APBD makanya ada tes CPNS 2013,” terangnya.
Jika sistem di aplikasi pendataan non-ASN tidak diubah, lanjutnya sudah pasti banyak honorer K2 yang ada di database BKN tidak bisa masuk.
Di sisi lain, Sean pesimistis jika pendataan ini akan menjadi pijakan dalam penentuan kebijakan bagi masa depan honorer. Ini berkaca pada pengalaman pendataan 2014.