Wacana Pileg Proporsional Tertutup, Anggota Badan Pengkajian MPR: Tidak untuk Pemilu 2024, Waktu Sudah Mepet

  • Bagikan
Ilustrasi calon legislatif.

Menurut Bagja, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.

Ia mengungkapkan, kelemahan sistem proporsional tertutup yakni dominasi elit parpol.

“Menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal par­pol,” ungkap Bagja.

Kelebihannya, tambah dia, menguntungkan caleg kompeten meski tidak memiliki modal finansial dan popularitas.

Sedangkan untuk kelemahan propor­sional terbuka, sebut Bagja, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten.

Karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol.

Itulah sebabnya, Bagja mengusulkan meng­gunakan metode proporsional tertutup bersyarat.

Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik.

“Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tukas dia. (fin)

  • Bagikan