Menurut Bagja, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.
Ia mengungkapkan, kelemahan sistem proporsional tertutup yakni dominasi elit parpol.
“Menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal parpol,” ungkap Bagja.
Kelebihannya, tambah dia, menguntungkan caleg kompeten meski tidak memiliki modal finansial dan popularitas.
Sedangkan untuk kelemahan proporsional terbuka, sebut Bagja, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten.
Karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol.
Itulah sebabnya, Bagja mengusulkan menggunakan metode proporsional tertutup bersyarat.
Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik.
“Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tukas dia. (fin)