JAKARTA, RADARSULBAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menegaskan akhir hayat siaran TV analog di Indonesia.
Kemenkominfo umumkan tanggal resmi Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek.
Menurut Kemenkominfo, siaran TV analog akan secara resmi dimatikan mulai 5 Oktober 2022.
Dengan demikian, mereka yang tidak lagi menerima siaran TV analog, akan bisa menikmati siaran TV digital mulai 5 Oktober mendatang.
Dan untuk sementara itu, baru Jabodetabek dan wilayah di sekitarnya yang akan terlebih dahulu menikmati siaran TV digital ini.
“Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitar telah memenuhi kriteria ASO,” kata Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
“Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak di 5 Oktober 2022,” lanjutnya.
Ada 14 wilayah kota dan kabupaten yang terdampak ASO di Jabodetabek ialah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.