MAJENE, RADAR SULBAR — Pemkab Majene melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TIPD) Majene menghadirkan sejumlah program dalam menekan inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan memberikan subsidi pembelian solar bagi nelayan.
“Kami berencana memberikan subsidi pembelian BBM solar untuk nelayan perahu pakkatinting. Kami masih mendata kembali jumlahnya. Untuk sementara ada 2.357 nelayan pakkatinting,” ucap Kepala DKP Majene Ichwanti, Kamis 22 September 2022.
Selain memberikan subsidi solar kepada nelayan, Pemkab Majene melalui Dinas Ketahanan Panganan (Ketapang) akan mengelar pasar pangan murah serta gerakan tanaman pekarangan untuk 10 kelompok tani.
Kepala Ketapang Majene, Musrifah Nur menyampaikan langkah antisipasi lonjakan harga dengan melakukan pasar pangan murah dan pemanfaatan pekarangan untuk tanaman produktif. Pemanfaatan pekarangan ini pihaknya akan bekerjasama dengan 10 kelompok di daerah ini.
“Untuk tahap pertama pangan murah, kita akan sediakan empat hingga enam ton beras. Kami juga akan antisipasi ketersediaan di Bulog. Jika tidak tersedia kami rencana berkoordinasi dengan swasta,” kata Musrifah.
Sementara di sektor pertanian, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) juga akan melaksanakan gerakan menaman bawang merah seluas 10 hektare.
Pelaksana tugas (Plt) Distanakbun Muh. Syafei mengungkapkan empat lokasi penanaman bawang yang akan direncanakan di Lingkungan Salabulo, Puawang, Sondong dan Pamboborang.
“Kita akan intervensi, dengan target keseluruhan mencapai 14 hektare tanaman bawang,” ucap Syafei.
Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Majene, Ardiansyah mengakatakan rakor tersebut dilakukan tindak lanjut dari arahan Presiden RI kepada seluruh Bupati, Gubernur dan Wali Kota untuk bagaimana menekan kenaikan harga atau inflasi akibat kenaikan harga BBM.
“Kita hadirkan seluruh stakeholder terkait, lintas instansi supaya kita bisa berkolaborasi bagaimana melaksanakan amanah Presiden RI menekan inflasi,” ungkapnya.
Lanjut Ardiansyah rapat ini juga untuk menyatukan persepsi untuk penanganan inflasi yang terintegrasi. Sehingga melahirkan gagasan dan informasi yang lengkap khususnya dampak dari kenaikan BBM.
“Termasuk pelaksanaan tindak lanjut Instruksi Presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07 Tahun 2022 yang memerintahkan setiap pemerintah daerah untuk menggeser APBDnya sebesar dua persen menggunakan sisa dana transfer yang akan dialokasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menangani inflasi,” katanya.
Sekkab Majene mengingatkan pada para pimpinan OPD terkait pengelola dua persen anggaran dalam penanganan inflasi, agar segera membuat juknis. (r2/mkb/jaf)