POLEWALI, RADARSULBAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Sekretaris Dewan (Setwan) Polman mengembalikan dana sebesar Rp 100.299.289 berupa Uang Persediaan (UP) karena tidak sesuai ketentuan.
Permintaan tersebut didasari atas temuan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Polman Andi Mahdiana Djabbar membenarkan temuan tersebut. Bahkan Ia mengaku dipusingkan mencari anggaran yang akan digunakan untuk mengganti temuan tersebut ke kas daerah.
“Sementara ini kita mau lunasi temuan BPK sebesar Rp 100 juta lebih itu. Temuan ini sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Setwan. Karena nanti Bulan Mei 2021 saya menjabat Setwan,” ujar Andi Mahadiana Djabbar, ketika dikonfirmasi, Kamis 22 September 2022,
Ia juga menyampaikan laporan yang diterima saat itu Setwan kekurangan anggaran pemeliharaan kendaraan sampai berutang ke bengkel.
“Anggaran pemeliharaan kendaraan yang diberikan tidak mencukupi. Sementara biaya pemeliharaan kendaraan yang harus dikeluarkan itu over atau melebih,” tutur Andi Mahadiana.
Ia juga menyampaikan, banyaknya anggaran pemeliharaan disebabkan kendaraan yang dipakai oleh DPRD hanya itu terus dipakai. Pada saat dilakukan perbaikan butuh biaya besar.
“Insya Allah kita akan tuntaskan temuan BPK ini. Kita upayakan bisa selesai di tahun ini. Untuk itu kita berharap ada perubahan anggaran agar bisa menutupi temuan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengeluhkan penganggaran tahun ini, pasalnya hampir semua anggaran di DPRD untuk kegiatan opersional anggota dewan sementara untuk sekretariat sangat sedikit.
“Makanya kami minta ke dewan agar anggaran harus dipisahkan antara anggota dewan dengan sekertariat dewan,” ungkapnya.
Terkait temuan BPK tahun 2019 soal kelebihan perjalanan dinas anggota DPRD Polman periode 2014-2019 hampir tuntas. Ada 11 orang anggota DPRD periode 2014-2019 diminta mengembalikan dana perjalanan dinas dengan total Rp234 juta lebih.
“Saat ini sisa dua orang yang belum mengembalikan yakni pak Busman dan Sriwindari. Sisa yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 33 juta,” bebernya.
Terpisah Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud yang dikonfirmasi terkait temuan BPK soal anggaran UP Setwan yang menjadi temuan BPK, enggan memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (arf/mkb/jaf)